Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Hal yang Dilarang dalam UU PDP hingga Ancaman Sanksi Pidana

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022). Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memimpin rapat paripurna yang mengesahkan RUU PDP menjadi beleid baru tersebut.

Lodewijk menanyakan kepada setiap fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU. "Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui utk disahkan menjadi undang undang?" kata Lodewijk dalam rapat, Selasa. "Setuju," jawab para peserta sidang.

Tak cukup satu kali, Lodewijk kembali bertanya kepada sidang dewan terkait persetujuan pengesahan RUU PDP. Senada dengan sebelumnya, sidang dewan paripurna pun menyetujui agar RUU PDP disahkan menjadi UU. "Setuju," jawab peserta sidang yang diiringi tepuk tangan meriah.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syalutan Ilham, Nissi Elizabeth

Penulis: Nicholas Ryan Aditya, Ardito Ramadhan, Fitria Chusna Farisa

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Host: Anasthasya

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Music: Lands Unknown by Futuremono, In Five Straight Rows by Mini Vandals, Robots and Aliens by Joel Cummins, No Tempo by Gunnar Olsen

#UUPDP #NewsUpdate #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com