Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dua Penambang Pasir Ilegal Ditangkap Polisi

Lampung, Kompas.tv – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung menangkap dua pria pelaku penambang pasir ilegal.

Kedua pelaku berinisial Zrw Dan Wyd Warga Lampung Tengah terbukti melakukan prakter tambang pasir illegal di kawasan Desa Rantau Jaya Ilir Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah. Lampung.

Dari pengungkapan ini polisi juga menyita barang bukti berupa dua kapal tongkak tanpa nama yang masing masing bermuatan pasir dua kubik dan enam belas kubik, serta dua unit perahu dan satu unit alat kompayer.

Hal ini diungkap langsung oleh Dirpolairud  Polda Lampung Kombes Sis Mulyono.

Yang dalam releasenya juga mengatakan  praktek tambang ilegal yang dilakukan kedua pelaku sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.

“dari pengakuan yang bersangkutan, sudah jalan dua tahun”ujar nya.

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Dengan Hukuman Paling Lama Lima Tahun Penjara.

#tambangpasirilegal #tambangilegal #ditpolairud

 

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330158/dua-penambang-pasir-ilegal-ditangkap-polisi
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com