Polisi Tahan Charlie Chandra Tersangka Pemalsuan Surat Tanah 8,7 Hektar di Tangerang
Kompas
Kompas.com - 21/05/2025, 13:29 WIB
Polda Banten berhasil menangkap Charlie Chandra, tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah upaya jemput paksa yang sempat dihalangi oleh pihak tersangka.
Charlie diduga melakukan balik nama sertifikat tanah menggunakan dokumen palsu warisan dari ayahnya, Sumita Chandra, yang sebelumnya juga telah menjadi buron dan meninggal dunia. Sertifikat tersebut dinyatakan batal karena terbukti diperoleh dengan cara melawan hukum.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Rasyid Ridho Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih Narator: Lina Tiyas Patmulasih Video Editor: Maria Utari Dewi Produser: Rizal Setyo Nugroho
Polda Banten berhasil menangkap Charlie Chandra, tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah upaya jemput paksa yang sempat dihalangi oleh pihak tersangka.
Charlie diduga melakukan balik nama sertifikat tanah menggunakan dokumen palsu warisan dari ayahnya, Sumita Chandra, yang sebelumnya juga telah menjadi buron dan meninggal dunia. Sertifikat tersebut dinyatakan batal karena terbukti diperoleh dengan cara melawan hukum.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Rasyid Ridho
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Narator: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Rizal Setyo Nugroho
#Peristiwa #Kriminal #CharlieChandra #PemalsuanSertifikatTanah #Tangerang #Banten
Music: Final Girl - Jeremy Blake