Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Berperan sebagai Pembuat Channel Telegram Bjorkanism, MAH Mengaku Menyesal

Mabes Polri telah menetapkan MAH, pria asal Madiun itu sebagai tersangka kasus Bjorka. MAH dijerat dengan tuduhan berperan sebagai penyedia channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram.


Meski ditetapkan tersangka, MAH tidak ditahan polisi. Ia dipulangkan setelah diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).


Usai ditetapkan tersangka MAH tak mengira unggahan terkait Bjorka di channel Bjorkanism akan berdampak hukum dirinya. 


Saat ditemui di kediamannya, Sabtu (17/9/2022) MAH mengatakan, dirinya menyesal terjerat dalam kasus ini.


Awalnya ia mengira unggahan serta penjualan channel Bjorkanism akan aman.


Usai ditetapkan tersangka, MAH diwajibkan melakukan lapor diri ke Polres Madiun dua kali dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Landing-Godmode


#PengakuanMAH #TersangkaKasusBjorka #HackerBjorka #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau