Pinjolmu Sudah Resmi dari OJK Belum? Cek Daftarnya di Siniā¦
Kompas
Kompas.com - 16/05/2025, 08:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis daftar 96 pinjol legal per Mei 2025.
Langkah ini diambil usai mencabut izin PT Ringan Teknologi Indonesia pada 24 April 2025. Perusahaan tersebut kini dilarang beroperasi dan diwajibkan menyelesaikan kewajiban serta membentuk tim likuidasi.
OJK menegaskan bahwa hanya penyedia layanan yang berizin resmi yang boleh beroperasi sebagai pinjaman online berbasis teknologi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Tri Indriawati Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana Video Editor: Shafa Maulita Maulana Produser: Yusuf Reza Permadi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis daftar 96 pinjol legal per Mei 2025.
Langkah ini diambil usai mencabut izin PT Ringan Teknologi Indonesia pada 24 April 2025. Perusahaan tersebut kini dilarang beroperasi dan diwajibkan menyelesaikan kewajiban serta membentuk tim likuidasi.
OJK menegaskan bahwa hanya penyedia layanan yang berizin resmi yang boleh beroperasi sebagai pinjaman online berbasis teknologi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Tri Indriawati
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Shafa Maulita Maulana
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Ekonomi #Finansial #PinjolLegal #PinjolTerdaftarOJK #OJK2025 #DaftarPinjolResmi #FintechLegal #OJKCabutIzin #PinjamanOnlineResmi
Music: Yellow Jello - Audio Hertz
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/sumatera-utara/read/2025/05/10/101321988/daftar-pinjol-legal-per-mei-2025-tersisa-96-perusahaan-terdaftar#google_vignette