Tak Ditahan dalam Kasus Bjorka, M-A-H Hanya Dikenai Wajib Lapor
Kompas
Kompas.com - 19/09/2022, 18:09 WIB
Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21), tersangka kasus peretasan Bjorka, dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polres Madiun. Sebab, dalam kasus itu, pemuda yang kesehariannya sebagai penjual es teh itu tidak ditahan oleh penyidik Cyber Bareskrim Mabes Polri.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto membenarkan Agung dikenai wajib lapor di Satreskrim Polres Madiun seminggu dua kali.
"Wajib lapornya setiap hari Senin dan Kamis pada jam kerja di Sat Reskrim Polres Madiun. Tadi pagi yang bersangkutan sudah wajib lapor," kata Danang, Senin (19/9/2022).
Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21), tersangka kasus peretasan Bjorka, dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polres Madiun. Sebab, dalam kasus itu, pemuda yang kesehariannya sebagai penjual es teh itu tidak ditahan oleh penyidik Cyber Bareskrim Mabes Polri.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto membenarkan Agung dikenai wajib lapor di Satreskrim Polres Madiun seminggu dua kali.
"Wajib lapornya setiap hari Senin dan Kamis pada jam kerja di Sat Reskrim Polres Madiun. Tadi pagi yang bersangkutan sudah wajib lapor," kata Danang, Senin (19/9/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Basilius Agung
Produser: Agung Wisnugroho
Musik :I Feel It All So Deeply - Bail Bonds
#Bjorka #Hacker #JernihkanHarapan