Polri Tegaskan Ferdy Sambo Tak Bisa Ajukan Banding Lagi
Kompas
Kompas.com - 19/09/2022, 14:34 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan bersifat final dan mengikat.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022), Dedi mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP PK.
Sidang KKEP Banding ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses pelaksanaan sidang etik terhadap Sambo tuntas.
Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang memecat dirinya. Adapun hasil sidang yang digelar hari ini, Senin (19/9/2022) memutuskan menolak permohonan banding Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan bersifat final dan mengikat.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022), Dedi mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP PK.
Sidang KKEP Banding ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses pelaksanaan sidang etik terhadap Sambo tuntas.
Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang memecat dirinya. Adapun hasil sidang yang digelar hari ini, Senin (19/9/2022) memutuskan menolak permohonan banding Sambo.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Landing-Godmode
#HasilSidangBandingFerdySambo #FerdySambo #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan