Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Satgas IKN Dibubarkan karena Tak Direstui Sri Mulyani

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membubarkan Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas IKN). Alasannya, tak mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Keputusan pembubaran Satgas IKN tercantum dalam Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025. Kebijakan ini mencabut Kepmen sebelumnya, yaitu Nomor 17/KPTS/M/2024.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah menjelaskan, kementeriannya sudah berkomunikasi aktif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hasilnya, keberadaan Satgas IKN dinilai tidak lagi diperlukan.

Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya kelihatannya enggak perlu itu (Satgas IKN). Ya sudah kita bubarin karena enggak bisa dieksekusi, kata Zainal di kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Yohana Artha Uly, Teuku Muhammad Valdy Arief

Penulis Naskah: Nabilah Safirah

Narator: Nabilah Safirah

Video Editor: Vina Muthi Ambarwati

Produser: Abba Gabrillin

Music: Thunder - Telecasted

#Politik #Pemerintah #IKN #Kemenkeu #KementerianPU #SatgasIKN

Artikel terkait:

https://money.kompas.com/read/2025/04/25/192839226/satgas-ikn-dibubarkan-karena-tak-direstui-sri-mulyani 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads