Bupati Nonaktif Langkat Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka
Kompas
Kompas.com - 16/09/2022, 17:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, gratifikasi tersebut terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa Penulis Naskah: Firda Rahmawan Video Editor: Firda Rahmawan Produser: Adisty Safitri Musik: Follow That Car - Global Genius
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, gratifikasi tersebut terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Follow That Car - Global Genius
#BupatiLangkat #TersangkaGratifikasi #KPK #JernihkanHarapan