Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
9 Poin Pernyataan Pemerintah Indonesia Respons Tarif Impor 32 Persen Trump

Pemerintah Indonesia merespons keputusan Amerika Serikat (AS) yang secara resmi mengenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap produk ekspor Indonesia. Tarif ini diberlakukan mulai 9 April 2025 dan diperkirakan berdampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia di pasar AS.

Sejumlah sektor utama yang berpotensi terdampak mencakup elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, serta produk perikanan.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Indonesia akan segera menghitung dampak ekonomi secara menyeluruh dan menyiapkan langkah strategis untuk mengurangi dampak negatif terhadap sektor perdagangan dan investasi nasional.

Berikut sembilan poin pernyataan pemerintah RI terkait kebijakan tarif impor baru yang diumumkan Presiden AS Donald Trump.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Music: Forging Stormbreaker - The Whole Other

#Ekonomi #Bisnis #TarifImpor #DonaldTrump #PrabowoSubianto #PerangDagang #TarifImporASIndonesia #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau