2 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penembak Mati 3 Polisi Lampung Saat Gerebek Judi Sabung Ayam
Kompas
Kompas.com - 25/03/2025, 14:42 WIB
Dua anggota TNI yang menembak 3 polisi hingga tewas di Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025), saat penggerebekan judi sabung ayam, ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka (penembakan tiga polisi) untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Ws Danpuspomad Mayjen TNI EKa Wijaya Permana dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025).
Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338, sementara Peltu YHL disangkakakan Pasal 303 KUHP. Kedua anggota TNI ini resmi dijadikan sebagai tersangka untuk upaya penyelidikan lebih lanjut, terkait tewasnya tiga polisi yang ditembak saat bubarkan judi sabung ayam.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Dua anggota TNI yang menembak 3 polisi hingga tewas di Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025), saat penggerebekan judi sabung ayam, ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka (penembakan tiga polisi) untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Ws Danpuspomad Mayjen TNI EKa Wijaya Permana dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025).
Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338, sementara Peltu YHL disangkakakan Pasal 303 KUHP. Kedua anggota TNI ini resmi dijadikan sebagai tersangka untuk upaya penyelidikan lebih lanjut, terkait tewasnya tiga polisi yang ditembak saat bubarkan judi sabung ayam.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik:Sinister - Anno Domini Beats
#Hukum #Kriminal #PolisiDitembak #Lampung #SabungAyam