Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
2 TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup. 


Sedangkan, seorang terdakwa lain yang juga prajurit TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan, divonis hukuman 4 tahun penjara.


Selain hukuman penjara, ketiga tedakwa juga dipecat dari TNI. Tiga terdakwa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).


Kreatif: Safira Nurulita

Produser: Reza Kurnia Darmawan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau