2 TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Kompas
Kompas.com - 25/03/2025, 12:36 WIB
Dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup.
Sedangkan, seorang terdakwa lain yang juga prajurit TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan, divonis hukuman 4 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, ketiga tedakwa juga dipecat dari TNI. Tiga terdakwa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup.
Sedangkan, seorang terdakwa lain yang juga prajurit TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan, divonis hukuman 4 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, ketiga tedakwa juga dipecat dari TNI. Tiga terdakwa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Reza Kurnia Darmawan