Dua Persoalan Besar Jika Jokowi Jadi Wakil Presiden 2024
Kompas
Kompas.com - 16/09/2022, 10:13 WIB
PDI Perjuangan beri sinyal ada kemungkinan Jokowi menjadi Wakil Presiden usai menuntaskan masa jabatan.
Bahkan, Partai Gerindra juga membuka kemungkinan ini jika Jokowi mau berduet dengan Prabowo Subianto.
Sementara, UUD 1945 secara tersirat melarang presiden yang telah menjabat dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Terutama pada Pasal 7 dan 8 yang menyebutkan jabatan presiden akan digantikan wakil presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.
PDI Perjuangan beri sinyal ada kemungkinan Jokowi menjadi Wakil Presiden usai menuntaskan masa jabatan.
Bahkan, Partai Gerindra juga membuka kemungkinan ini jika Jokowi mau berduet dengan Prabowo Subianto.
Sementara, UUD 1945 secara tersirat melarang presiden yang telah menjabat dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Terutama pada Pasal 7 dan 8 yang menyebutkan jabatan presiden akan digantikan wakil presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Alfyan Oktora Atmajaya
Produser: Okky Mahdi Yaser
Musik : Cinematic Trip Downtown - Mark David Lee
#Jokowi #Pilpres2024 #PDIP #JernihkanHarapan