Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma, mengajukan banding seusai dipecat dengan tidak hormat.
Hal itu disampaikan oleh Trunoyudo seusai Fajar menjalani sidang etik di Mabes Polri, Senin (17/3/2025).
Dengan putusan tersebut pelanggar menyatakan banding, yang menjadi hak milik pelanggar, ujar Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolres Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma, mengajukan banding seusai dipecat dengan tidak hormat.
Hal itu disampaikan oleh Trunoyudo seusai Fajar menjalani sidang etik di Mabes Polri, Senin (17/3/2025).
Dengan putusan tersebut pelanggar menyatakan banding, yang menjadi hak milik pelanggar, ujar Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolres Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Ahmad Zilky
#hukum #kriminal #KapolresNgada #SidangEtikKapolresNgada ##vjlab