Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perubahan Pasal 53 RUU TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang Sesuai Pangkat

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap perubahan ketentuan pada Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Menurut dia, ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI yang bervariasi dan ditentukan berdasarkan umur serta pangkatnya.

Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun. Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun. Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Musik: Final Girl - Jeremy Blake

#Militer #Tentara #RevisiUUTNI #RUUTNI #SufmiDascoAhmad #TNI #UsiaPensiunTNI #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/17/13264741/perubahan-pasal-53-di-ruu-tni-usia-pensiun-prajurit-diperpanjang-sesuai

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau