Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Soal RUU TNI, SBY Konsisten Prajurit Harus Mundur Sebelum Menjabat Instansi Sipil

Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Demokrat Anton Sukartono Suratto mengungkap sikap Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait Revisi UU (RUU) TNI yang sedang menjadi polemik saat ini.


Anton menjelaskan, SBY berpandangan bahwa prajurit aktif yang akan berdinas di instansi sipil di luar ketentuan harus mundur dari TNI.


"Sikap Pak SBY dan Fraksi Partai Demokrat tetap sama, bahwa sesuai dengan ketentuan di dalam UU TNI, bagi prajurit TNI aktif yang berdinas di instansi sipil di luar ketentuan yang diatur dalam UU TNI, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan," ujar Anton Senin (17/3/2025).


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Adhyasta Dirgantara

Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani

Narator: Tantri Febrina Maharani

Video editor: Dimas Septian Adiyathama

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#Politik #Pemerintah #RevisiUUTNI #PrajuritSipil #SikapSBY

Musik: Badlands - ELPHNT


Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/17/15012521/bagaimana-sikap-sby-soal-ruu-tni-yang-bolehkan-prajurit-duduki-jabatan-sipil 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau