Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Oditur Militer Minta Hakim Tolak Pembelaan 3 Prajurit TNI Terdakwa Penembak Bos Rental

Oditur militer meminta majelis hakim menolak pembelaan tiga terdakwa penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak, Senin (17/3/2025).

Adapun, ketiga terdakwa menyampaikan permohonan mereka di ruang sidang Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur.

Oditur militer meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya telah didakwakan.

Sebelumnya diberitakan, ketiga terdakwa meminta dibebaskan dari penahanan serta dakwaan serta tuntutan dari Oditor Militer melalui nota pembelaan atau pleidoi.

Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe mengungkapkan, Bambang Apri Atmojo menghadapi tuntutan penjara seumur hidup serta pemecatan dari keanggotaan TNI.

Selain hukuman, Bambang juga diharuskan membayar restitusi kepada keluarga korban penembak, Ilyas Abdurrahman, dan Ramli.

Untuk Rafsin Hermawan, yang diduga sebagai penadah mobil, dituntut hukuman empat tahun penjara.

Ketiga terdakwa dalam kasus penembakan tersebut juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi sebesar total Rp 796.608.900 kepada keluarga korban.

Untuk Bambang, ia diharuskan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada Ramli.

Tuntutan restitusi juga dikenakan kepada Akbar Adli dan Rafsin Hermawan, masing-masing sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini!

Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia

#hukum #kriminal #PenembakanBosRentalMobil #PenembakanRestAreaKM45 #KasusPenembakanBosRental #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau