Oditur Militer Minta Hakim Tolak Pembelaan 3 Prajurit TNI Terdakwa Penembak Bos Rental
Kompas
Kompas.com - 17/03/2025, 18:14 WIB
Oditur militer meminta majelis hakim menolak pembelaan tiga terdakwa penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak, Senin (17/3/2025).
Adapun, ketiga terdakwa menyampaikan permohonan mereka di ruang sidang Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur.
Oditur militer meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya telah didakwakan.
Sebelumnya diberitakan, ketiga terdakwa meminta dibebaskan dari penahanan serta dakwaan serta tuntutan dari Oditor Militer melalui nota pembelaan atau pleidoi.
Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe mengungkapkan, Bambang Apri Atmojo menghadapi tuntutan penjara seumur hidup serta pemecatan dari keanggotaan TNI.
Selain hukuman, Bambang juga diharuskan membayar restitusi kepada keluarga korban penembak, Ilyas Abdurrahman, dan Ramli.
Untuk Rafsin Hermawan, yang diduga sebagai penadah mobil, dituntut hukuman empat tahun penjara.
Ketiga terdakwa dalam kasus penembakan tersebut juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi sebesar total Rp 796.608.900 kepada keluarga korban.
Untuk Bambang, ia diharuskan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada Ramli.
Tuntutan restitusi juga dikenakan kepada Akbar Adli dan Rafsin Hermawan, masing-masing sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini!
Video Jurnalis: Xena Olivia Penulis Naskah: Xena Olivia Produser: Nursita Sari Video Editor: Xena Olivia
Oditur militer meminta majelis hakim menolak pembelaan tiga terdakwa penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak, Senin (17/3/2025).
Adapun, ketiga terdakwa menyampaikan permohonan mereka di ruang sidang Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur.
Oditur militer meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya telah didakwakan.
Sebelumnya diberitakan, ketiga terdakwa meminta dibebaskan dari penahanan serta dakwaan serta tuntutan dari Oditor Militer melalui nota pembelaan atau pleidoi.
Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe mengungkapkan, Bambang Apri Atmojo menghadapi tuntutan penjara seumur hidup serta pemecatan dari keanggotaan TNI.
Selain hukuman, Bambang juga diharuskan membayar restitusi kepada keluarga korban penembak, Ilyas Abdurrahman, dan Ramli.
Untuk Rafsin Hermawan, yang diduga sebagai penadah mobil, dituntut hukuman empat tahun penjara.
Ketiga terdakwa dalam kasus penembakan tersebut juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi sebesar total Rp 796.608.900 kepada keluarga korban.
Untuk Bambang, ia diharuskan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada Ramli.
Tuntutan restitusi juga dikenakan kepada Akbar Adli dan Rafsin Hermawan, masing-masing sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini!
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia
#hukum #kriminal #PenembakanBosRentalMobil #PenembakanRestAreaKM45 #KasusPenembakanBosRental #JernihkanHarapan