Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Revisi UU TNI: Kewenangan Tentara Ditambah, Prajurit Aktif Bisa Menjabat di 16 Lembaga

Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI terus berlanjut antara Komisi I DPR RI dan pemerintah. RUU ini dibahas secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025. Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah penambahan tugas TNI di luar operasi militer perang, termasuk dalam penanganan narkotika dan keamanan siber.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyebut bahwa jumlah tugas operasi militer selain perang bertambah dari 14 menjadi 17. Salah satu tambahan tugas tersebut adalah peran TNI dalam mendukung pemberantasan narkoba, meskipun bukan dalam konteks penegakan hukum. Selain itu, TNI juga akan diberikan kewenangan lebih luas dalam bidang keamanan siber.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Syakirun Ni'am, Abdul Haris Maulana
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Yusuf Reza Permadi

#Militer #Tentara #RevisiUUTNI #TugasOperasiMiliter #JabatanTNIAktif

Music:  Mist - Odonis Odonis

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/16/09100621/revisi-uu-tni-kewenangan-ditambah-urusan-narkoba-siber-lembaga-yang-dijabat


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau