Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo Atur Seskab di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI

Presiden RI tekan aturan yang menyebut posisi Sekretaris Kabinet di bawah Sekretariat Militer Presiden.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Pernyataan Prabowo itu menanggapi isu beredar yang menyebut Teddy Indra Wijaya harus mundur dari TNI melanggar UU TNI.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Rahel Narda Chaterine

Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih

Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih

Video editor: Tri Febrianto Gunawan

Produser: Adisty Safitri

#Politik #Pemerintah #TeddyIndraWijaya #TNI

Music: Cool Revenge - Jeremy Blake

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/13/13420101/prabowo-atur-seskab-ada-di-bawah-setmilpres-letkol-teddy-tak-harus-mundur

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau