Anak Bos Rental Mobil Puas 2 Terdakwa Penembak Ayahnya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kompas
Kompas.com - 10/03/2025, 18:31 WIB
Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin, merasa puas dengan tuntutan seumur hidup yang disampaikan oditur militer untuk dua terdakwa penembak ayahnya.
"Untuk saat ini kami merasa cukup puas untuk tuntutan seumur hidup," kata Agam saat diwawancarai usai sidang, Senin (10/3/2025).
Adapun oditur militer telah membacakan tuntutan untuk ketiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil korban.
Sementara itu, Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menjadi penadah mobil korban.
Ketiga terdakwa juga dituntut dipecat dari dinas militer TNI AL.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin, merasa puas dengan tuntutan seumur hidup yang disampaikan oditur militer untuk dua terdakwa penembak ayahnya.
"Untuk saat ini kami merasa cukup puas untuk tuntutan seumur hidup," kata Agam saat diwawancarai usai sidang, Senin (10/3/2025).
Adapun oditur militer telah membacakan tuntutan untuk ketiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil korban.
Sementara itu, Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menjadi penadah mobil korban.
Ketiga terdakwa juga dituntut dipecat dari dinas militer TNI AL.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #SidangPenembakanBosRental #PenembakanMm45TolTangerangMerak ##vjlab