Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anak Bos Rental Mobil Puas 2 Terdakwa Penembak Ayahnya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin, merasa puas dengan tuntutan seumur hidup yang disampaikan oditur militer untuk dua terdakwa penembak ayahnya.


"Untuk saat ini kami merasa cukup puas untuk tuntutan seumur hidup," kata Agam saat diwawancarai usai sidang, Senin (10/3/2025).


Adapun oditur militer telah membacakan tuntutan untuk ketiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.


Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil korban.


Sementara itu, Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menjadi penadah mobil korban.


Ketiga terdakwa juga dituntut dipecat dari dinas militer TNI AL.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Nursita Sari 


#hukum #kriminal #SidangPenembakanBosRental #PenembakanMm45TolTangerangMerak ##vjlab

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau