Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
3 Prajurit TNI AL Dituntut Dipecat dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Oditur militer menuntut tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman di rest area Tol Tangerang-Merak dipecat dari dinas militer.

Ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Selain dituntut dipecat, Bambang Apri dan Akbar Adli juga dituntut pidana penjara seumur hidup. Mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil korban.

Sementara itu, Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menadah mobil korban.

Simak videonya berikut ini!

Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari

#hukum #kriminal #PenembakanBosRentalMobil #PembunuhanBosRentalMobil ##vjlab

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau