Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
2 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup

Prajurit TNI AL Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Tol Tangerang-Merak.

Mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil korban.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menadah mobil korban.

Adapun penembakan yang menewaskan Ilyas terjadi pada 2 Januari 2025, saat korban berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa Bambang Apri Atmojo dkk.

Selain Ilyas, anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) Ramli Abu Bakar juga menjadi korban penembakan.

Simak videonya berikut ini!

Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari

#hukum #kriminal #PembunuhanBosRentalMobil #PenembakanBosRentalMobil ##vjlab

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau