KPK Tetapkan Sekjen DPR Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan
Kompas
Kompas.com - 08/03/2025, 19:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar sebagai tersangka.
Ia terjerat kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Penetapan Indra sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024.
Selain Indra, KPK juga menetapkan enam orang tersangka lainnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia Narator: Elisabeth Putri Mulia Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari Produser: Farid Firdaus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar sebagai tersangka.
Ia terjerat kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Penetapan Indra sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024.
Selain Indra, KPK juga menetapkan enam orang tersangka lainnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Farid Firdaus
Music: Les-ly - Mini Vandals
#hukum #korupsi #indraiskandartersangkakpk #kpk #sekjendprri #kasuskorupsirumahjabatanDPR