Tersangka Korupsi Pertamina Terancam Hukuman Mati, Ini Kata Jaksa Agung
Kompas
Kompas.com - 06/03/2025, 14:49 WIB
Para tersangka yang terseret dalam kasus korupsi Pertamina berpotensi dijatuhi hukuman mati.
Hal ini diungkapkan Burhanuddin saat sesi jumpa pers bersama PT Pertamina (Persero) di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Kata Burhanuddin, potensi itu muncul karena kasus korupsi sempat berada dalam masa pandemi Covid-19.
“Kita akan melihat hasil nanti setelah penyelidikan selesai. Kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan. Dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu, dan tentunya hukumannya akan lebih berat dalam kondisi yang demikian. Bisa-bisa hukuman mati,” ujar dia.
Di lain sisi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku korupsi yang melakukan kejahatan dalam kondisi tertentu, termasuk saat terjadi bencana nasional, memang dapat dijatuhi hukuman mati.
Para tersangka yang terseret dalam kasus korupsi Pertamina berpotensi dijatuhi hukuman mati.
Hal ini diungkapkan Burhanuddin saat sesi jumpa pers bersama PT Pertamina (Persero) di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Kata Burhanuddin, potensi itu muncul karena kasus korupsi sempat berada dalam masa pandemi Covid-19.
“Kita akan melihat hasil nanti setelah penyelidikan selesai. Kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan. Dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu, dan tentunya hukumannya akan lebih berat dalam kondisi yang demikian. Bisa-bisa hukuman mati,” ujar dia.
Di lain sisi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku korupsi yang melakukan kejahatan dalam kondisi tertentu, termasuk saat terjadi bencana nasional, memang dapat dijatuhi hukuman mati.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#JaksaAgung #KorupsiPertamina #Covid19 ##Vjlab