Laporan Nusron soal Sertifikat Palsu Pagar Laut Bekasi Naik ke Penyidikan Bareskrim
Kompas
Kompas.com - 28/02/2025, 16:45 WIB
Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pemalsuan surat izin atau sertifikat hak milik (SHM) di lahan Pagar Laut di Bekasi yang terjadi di Desa Segarajaya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus bernomor LP B 64-2025 ini menyangkut proses penerbitan 93 sertifikat hak milik di wilayah perairan laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Djuhandhani menyebutkan, keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP), atau di pagar laut Bekasi.
Lantas, apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini?
Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pemalsuan surat izin atau sertifikat hak milik (SHM) di lahan Pagar Laut di Bekasi yang terjadi di Desa Segarajaya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus bernomor LP B 64-2025 ini menyangkut proses penerbitan 93 sertifikat hak milik di wilayah perairan laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Djuhandhani menyebutkan, keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP), atau di pagar laut Bekasi.
Lantas, apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini?
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video jurnalis: Shela Octavia
Produser: Abba Gabrillin