Dapat Pertamax Oplosan Pertalite, BPKN: Masyarakat Bisa Gugat Pertamina
Kompas
Kompas.com - 26/02/2025, 16:39 WIB
Jika terbukti Pertamax yang beredar adalah hasil oplosan Pertalite, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan bahwa masyarakat atau konsumen bisa menggugat dan meminta ganti rugi ke PT Pertamina.
Pernyataan BPKN RI itu menyusul temuan dan dugaan sementara dari Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2024, yang menemukan modus Pertamax blending, atau pengoplosan dua produk BBM, Pertamax dan Pertalite.
Namun, menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak Pertamax.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Agung Setiawan Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Jika terbukti Pertamax yang beredar adalah hasil oplosan Pertalite, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan bahwa masyarakat atau konsumen bisa menggugat dan meminta ganti rugi ke PT Pertamina.
Pernyataan BPKN RI itu menyusul temuan dan dugaan sementara dari Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2024, yang menemukan modus Pertamax blending, atau pengoplosan dua produk BBM, Pertamax dan Pertalite.
Namun, menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak Pertamax.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Drop - Anno Domini Beats
#Hukum #Korupsi #Pertamax #KorupsiPertamina #KorupsiMinyakMentah