Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Praperadilan Hasto Tak Diterima, Tim Hukum: Ini Peradilan Sesat

Tim hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto kecewa dengan putusan hakim yang tak menerima gugatan praperadilan yang diajukan.

"Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan," ujar salah satu kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Menurut Todung, putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Djuyamto mencerminkan peradilan sesat.

Kata dia, pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menggunakan kekuatannya untuk menetapkan kliennya, yang disebut tak bersalah, sebagai tersangka.

"Buat saya, ini adalah satu apa yang disebut miscarriage of justice. Miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat," ucap dia.

"Kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita (bahwa) pelanggaran itu dilakukan," sambung Todung.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari


#hukum #korupsi #HastoKristiyanto #PraperadilanHasto #KPK ##vjlab

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau