Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasto Disebut Beri Rp 400 Juta untuk Bantu Harun Masiku, Ini Respons Tim Hukum PDI-P

Kuasa Hukum Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, membantah jika Hasto membantu menalangi dana Rp 400 juta yang diduga sebagai uang suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Menurut Ronny Talapessy, keputusan pengadilan sudah inkrah dengan menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, sebagai penerima suap dari Syaiful Bahri dan Harun Masiku.

Yang perlu diperhatikan tidak ada pihak lain termasuk Hasto Kristiyanto yang dapat dijerat dengan delik suap atau memberi hadiah atau janji, kata Ronny.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut Hasto menyokong dana Rp 400 juta untuk membantu PAW anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.

Uang tersebut diduga sebagai suap untuk eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Adapun Hasto telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena diduga terlibat kasus korupsi Harun Masiku.

Namun, saat ini, Hasto tengah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang dijatuhkan KPK.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Adil Pradipta

#news #PraperadilanHasto #HastoKristiyanto ##Vjlab

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau