Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pihak Penggugat Lahan Cluster di Tambun Anggap Penghuni Berbohong

Pihak Mimi Jamilah yang menggugat lahan perumahan di Tambun, Bekasi, mengatakan bahwa warga penghuni perumahan sudah mengetahui akan ada eksekusi penggusuran.

Hal itu disampaikan pengacara Mimi, Amir kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Nyi Mimi Jamilah diketahui merupakan pemenang perkara yang hasil putusan pengadilannya menjadi landasan PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2.

Warga mengatakan tidak diberitahukan eksekusi ya? Itu bohong sama sekali, kata Amir.

Menurut Amir, warga sudah menerima surat bahwa tanah mereka akan dilakukan penggusuran.

Ada suratnya juga, jadi kita tidak serta merta berutal, tidak. Kami ikuti aturannya, ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Obyek pengosongan berupa 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi yang terdiri dari rumah dan ruko di lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin

#Peristiwa #Perumahanbekasi ##Vjlab

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau