Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Tunjuk 43 JPU Tangani Kasus “Obstruction of Justice” Brigadir J

Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, penunjukan puluhan JPU itu dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menerima surat pemberitahuan Ferdy Sambi sebagai tersangka.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Yusuf Reza Permadi

#JPUKasusBrigadirJ #Kejagung #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan

Music: Jungle - Aakash Gandhi

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com