Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
3 Prajurit TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Terancam Pasal Penadahan

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi, mengungkapkan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tersangka penembakan bos rental mobil CV Makmur Raya di Tangerang, kini dijerat dengan pasal penadahan.

"Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama," kata Riswandono, dalam jumpa pers di Markas Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).

Dua dari ketiga tersangka, yaitu Sertu AA dan Kelasi Kepala (KLK) BA, juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Nicholas Ryan Aditya

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi

Video Editor: Novyana Nurmita Dewi

Produser: Dandy Bayu Bramasta

#Peristiwa #Kriminal #PenembakanBosRentalMobil

Music: Jungle - Aakash Gandhi

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/15/21360581/3-prajurit-tni-al-tersangka-penembakan-bos-rental-mobil-terancam-pasal

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau