3 Prajurit TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Terancam Pasal Penadahan
Kompas
Kompas.com - 16/01/2025, 14:05 WIB
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi, mengungkapkan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tersangka penembakan bos rental mobil CV Makmur Raya di Tangerang, kini dijerat dengan pasal penadahan.
"Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama," kata Riswandono, dalam jumpa pers di Markas Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).
Dua dari ketiga tersangka, yaitu Sertu AA dan Kelasi Kepala (KLK) BA, juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi, mengungkapkan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tersangka penembakan bos rental mobil CV Makmur Raya di Tangerang, kini dijerat dengan pasal penadahan.
"Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama," kata Riswandono, dalam jumpa pers di Markas Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).
Dua dari ketiga tersangka, yaitu Sertu AA dan Kelasi Kepala (KLK) BA, juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Dandy Bayu Bramasta
#Peristiwa #Kriminal #PenembakanBosRentalMobil
Music: Jungle - Aakash Gandhi
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/15/21360581/3-prajurit-tni-al-tersangka-penembakan-bos-rental-mobil-terancam-pasal