Eks Ketua PN Surabaya Dapat Promosi Sebelum Tersandung Kasus Ronald Tannur, tapi Batal Dilantik
Kompas
Kompas.com - 15/01/2025, 19:42 WIB
Mahkamah Agung (MA) menyebut eks Ketua PN Surabaya yang tersandung kasus Ronald Tannur, Rudi Suparmono, hampir dilantik menjadi hakim tinggi.
Namun, pelantikan batal karena kasus suap untuk vonis bebas Ronald Tannur sudah terbongkar.
"Beliau itu dipromosikan sebelum ada peristiwa (Ronald Tannur). Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik," kata Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Adapun Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia diduga ikut menerima jatah 63.000 dollar Singapura dalam kasus suap tersebut.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Mahkamah Agung (MA) menyebut eks Ketua PN Surabaya yang tersandung kasus Ronald Tannur, Rudi Suparmono, hampir dilantik menjadi hakim tinggi.
Namun, pelantikan batal karena kasus suap untuk vonis bebas Ronald Tannur sudah terbongkar.
"Beliau itu dipromosikan sebelum ada peristiwa (Ronald Tannur). Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik," kata Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Adapun Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia diduga ikut menerima jatah 63.000 dollar Singapura dalam kasus suap tersebut.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #hakimkasusronaldtannur #hakimditangkap #MA ##vjlab #JernihkanHarapan