Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eks Ketua PN Surabaya Tunjuk Hakim Pembebas Ronald Tannur, Dapat Jatah 63.000 Dollar Singapura

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur.


Penetapan status sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).


"Selanjutnya RS (Rudi) karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Qohar.


Qohar mengatakan, Rudi diduga menerima suap sebesar 63.000 dollar Singapura dalam kasus ini.


20.000 dollar Singapura disebut diberikan oleh hakim yang kini jadi terdakwa kasus suap Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dan sisanya diberikan langsung oleh kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari 


#hukum #korupsi ##vjlab #SuapHakimRonaldTannur #RudiSuparmono #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau