Mertua Meninggal, Hakim Pembebas Ronald Tannur Ingin Pinjam Rp 1,9 Miliar di Rekening Sitaan
Kompas
Kompas.com - 14/01/2025, 20:02 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengajukan pinjam pakai rekening berisi Rp 1,9 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Erintuah menyampaikan permintaan ini melalui kuasa hukumnya, Filmon LW Lay, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Mulanya, Filmon menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar rekening atas nama istri Erin, Rita Sidauruk, yang disita Kejagung, dikembalikan.
Sebab, pihak keluarga membutuhkan uang itu untuk upacara adat pemakaman mertua Erin.
Filmon mengatakan, sejak persidangan lalu, pihaknya sudah meminta uang itu dikembalikan karena tidak terkait perkara suap Erin.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pengobatan mertua Erin.
Namun, mertua Erin meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit mulai 6 Januari 2025.
Jenazahnya disemayamkan di Siantar, Sumatera Utara, dan akan dimakamkan di Samosir. Filmon memohon kepada hakim agar uang itu bisa dikembalikan lantaran tidak ada hubungannya dengan perkara ini.
Menanggapi permohonan ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, mengaku turut berduka.
Namun, majelis hakim tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut karena jaksa penuntut umum menyatakan rekening itu berikut isinya masih digunakan untuk pembuktian di persidangan.
Karena itu, kuasa hukum Erin akhirnya mengajukan untuk meminjam uang dalam rekening tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengajukan pinjam pakai rekening berisi Rp 1,9 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Erintuah menyampaikan permintaan ini melalui kuasa hukumnya, Filmon LW Lay, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Mulanya, Filmon menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar rekening atas nama istri Erin, Rita Sidauruk, yang disita Kejagung, dikembalikan.
Sebab, pihak keluarga membutuhkan uang itu untuk upacara adat pemakaman mertua Erin.
Filmon mengatakan, sejak persidangan lalu, pihaknya sudah meminta uang itu dikembalikan karena tidak terkait perkara suap Erin.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pengobatan mertua Erin.
Namun, mertua Erin meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit mulai 6 Januari 2025.
Jenazahnya disemayamkan di Siantar, Sumatera Utara, dan akan dimakamkan di Samosir. Filmon memohon kepada hakim agar uang itu bisa dikembalikan lantaran tidak ada hubungannya dengan perkara ini.
Menanggapi permohonan ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, mengaku turut berduka.
Namun, majelis hakim tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut karena jaksa penuntut umum menyatakan rekening itu berikut isinya masih digunakan untuk pembuktian di persidangan.
Karena itu, kuasa hukum Erin akhirnya mengajukan untuk meminjam uang dalam rekening tersebut.
Selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Syakirun Ni'am
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia
#hukum #korupsi #HakimSuapRonaldTannur ##vjlab #JernihkanHarapan