Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mertua Meninggal, Hakim Pembebas Ronald Tannur Ingin Pinjam Rp 1,9 Miliar di Rekening Sitaan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengajukan pinjam pakai rekening berisi Rp 1,9 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Erintuah menyampaikan permintaan ini melalui kuasa hukumnya, Filmon LW Lay, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Mulanya, Filmon menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar rekening atas nama istri Erin, Rita Sidauruk, yang disita Kejagung, dikembalikan.

Sebab, pihak keluarga membutuhkan uang itu untuk upacara adat pemakaman mertua Erin.

Filmon mengatakan, sejak persidangan lalu, pihaknya sudah meminta uang itu dikembalikan karena tidak terkait perkara suap Erin.

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pengobatan mertua Erin.

Namun, mertua Erin meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit mulai 6 Januari 2025.

Jenazahnya disemayamkan di Siantar, Sumatera Utara, dan akan dimakamkan di Samosir. Filmon memohon kepada hakim agar uang itu bisa dikembalikan lantaran tidak ada hubungannya dengan perkara ini.

Menanggapi permohonan ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, mengaku turut berduka.

Namun, majelis hakim tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut karena jaksa penuntut umum menyatakan rekening itu berikut isinya masih digunakan untuk pembuktian di persidangan.

Karena itu, kuasa hukum Erin akhirnya mengajukan untuk meminjam uang dalam rekening tersebut.


Selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Syakirun Ni'am

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia


#hukum #korupsi #HakimSuapRonaldTannur ##vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau