Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuasa Hukum Keberatan Praperadilan Mbak Ita Ditolak, Ini Alasannya

Kuasa hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita, Agus Nurudin, mengaku keberatan dengan ditolaknya gugatan praperadilan Mbak Ita.

Walau demikian, dia tetap menghormati putusan hakim PN Jakarta Selatan Jan Oktavianus.

"Tapi, ya ini sudah keputusan, ya harus kita hormati gitu kan," kata Agus, Selasa (14/1/2025).

Adapun Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

 Video jurnalis: Ahmad Zilky

 Video editor: Ahmad Zilky

 Produser: Nursita Sari

#Hukum #Korupsi #PraperadilanMbakIta ##Vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau