Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasto Kristiyanto Bawa Surat ke KPK, Apa Isinya?
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengirim surat praperadilan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

Hal itu disampaikan oleh Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

“Penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” kata Hasto.

Menurut dia, pengajuan praperadilan itu merupakan hak yang telah tertuang di dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

Regulasi ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin

#HastoKristiyanto #KPK #HarunMasiku #VJLab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau