Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Golkar Khawatir Sulit Koalisi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengatakan dengan adanya putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold), maka akan sulit membangun koalisi.

“Dengan adanya putusan MK, setiap partai bisa mencalonkan calon presidennya sendiri. Ini akan menyulitkan untuk membangun koalisi,” kata Sarmuji dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (3/1/2025).

Dia mengatakan, pada putusan MK juga merekomendasikan untuk membuat suatu rekayasa konstitusional.

Menurut Sarmuji, rekayasa konstitusional itu untuk membangun koalisi dalam rangka sistem presidential yang efektif.

Sekjen Golkar itu menyebut bahwa presidential threshold seharusnya yang menjadi rekayasa konstitusional yang efektif.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin

#PartaiGolkar #PresidentialThreshold #PutusanMK #VJLab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau