Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Dipecat, Eks Kanit Polda Metro Didemosi 8 Tahun karena Pemerasan Penonton DWP

Seorang polisi yang pernah menjabat kepala unit (kanit) di lingkungan Polda Metro Jaya, D, dihukum demosi selama 8 tahun karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.


Hal itu diungkapkan Komisioner Kompolnas Choirul Anam, yang ikut menghadiri sidang etik, saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/12/2024) malam.


Kata Anam, D dijatuhi hukuman tersebut karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela.


"Ini sidang yang keempat yang sudah selesai. Menyidangkan (mantan) kanit dengan putusan demosi 8 tahun, patsus 30 hari, dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela," ungkap Anam.


Anam mengungkapkan, Divisi Propam Polri kemudian melanjutkan sidang etik terhadap terduga pelanggar lainnya, S, setelah putusan terhadap D dibacakan.


Divisi Propam Polri juga disebut akan menyidangkan 18 anggota polisi yang diduga terlibat pemerasan selama beberapa hari ke depan.


"Kemarin kan 18 orang, ya sementara (yang disidang etik) 18 orang ini, secara bertahap," ucap Anam.


Simak video lengkapnya berikut ini:


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari 


#DWP #SidangEtik #Pemecatan #vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau