Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Catat! Ini Daftar Lengkap Barang yang Tak Kena PPN 12 Persen
Presiden Prabowo Subianto menekankan barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas bebas PPN tetap berlaku dengan tarif PPN nol persen.

Hal itu disampaikan Presiden berkenaan penerapan kebijakan PPN 12 persen yang resmi berlaku mulai Rabu (1/1/2025).

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku," terang Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Presiden menegaskan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum, seperti kebutuhan pokok, yakni beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum dan rumah sederhana, diberi fasilitas pembebasan PPN.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Finally The Sun - Audio Hertz

#PPN12Persen #TarifPPN #DaftarBarangPPN12Persen #KenaikanPPN2025 #PrabowoSubianto #SriMulyani #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau