Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Catat! Ini Syarat dan Batas Maksimal Diskon 50 Persen Token Listrik 2025
Pemerintah akan memberikan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).

Kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat seiring kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini akan mulai berlaku pada periode Januari dan Februari 2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan ekonomi bagi masyarakat dengan daya beli yang lebih rentan.

Selain itu, diskon listrik 50 persen juga dibatasi berdasarkan golongan daya serta estimasinya dalam rupiah. Salah satu contohnya daya 450 VA maksimal pemakaian selama 720 jam nyala atau setara dengan 324 kWh per bulan. Masyarakat bisa membeli token listrik maksimal Rp 134.460, dengan diskon maksimal senilai Rp 67.230.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Muhamad Syahrial, Diva Lufiana Putri
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Run Away - TrackTribe

#PLN #DiskonListrik #TokenListrik #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau