Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perjalanan Dinas Luar Negeri Kini Harus Seizin Prabowo, Rombongan Dibatasi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan edaran terkait pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri untuk menteri, kepala lembaga, hingga pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

Lewat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 itu, perjalanan luar negeri harus seizin Presiden Prabowo Subianto dan jumlah rombongannya pun bakal bakal dibatasi sesuai dengan tujuan dinas luar negeri.

Dikutip dari salinan surat edaran, Kamis (26/12/2024), aturan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, yakni harus melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Musik:Amazer Lazer - Audio Hertz

#PrabowoSubianto #DinasLuarNegeri #PDLN #PrasetyoHadi #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/12/26/14054921/istana-atur-perjalanan-dinas-luar-negeri-harus-seizin-prabowo-rombongan#google_vignette

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau