Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud MD: Denda Damai Hanya untuk Tindak Pidana Ekonomi, Bukan Korupsi, Jangan Cari Pasal Pembenar

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, denda damai hanya berlaku bagi pelaku tindak pidana ekonomi, bukan korupsi.

Menurut Mahfud, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hanya mencari-cari pasal pembenar untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang kemungkinan memaafkan koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsinya.

"Iya saya heran, menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan presiden," kata Mahfud MD saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Mahfud MD mengatakan, pemerintah seharusnya tidak mencari pasal-pasal pembenaran.

"Mari ke depannya jangan suka mencari pasal untuk pembenaran, itu bahaya," ujar dia.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

 Video jurnalis: Ahmad Zilky

 Video editor: Ahmad Zilky

 Produser: Nursita Sari

#MahfudMD #DendaDamaiuntukKoruptor #Vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau