Soal PPN 12 Persen, MUI: Apakah Sesuai Amanat Konstitusi?
Kompas
Kompas.com - 26/12/2024, 17:55 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan kebijakan pemerintah yang hendak menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Dia mengatakan, kenaikan PPN 12 persen memang memiliki dasar hukum sesuai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tapi pertanyaannya, apakah dari perspektif hukum tuntutan dari UU tersebut sesuai dengan amanat konstitusi?" kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan kebijakan pemerintah yang hendak menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Dia mengatakan, kenaikan PPN 12 persen memang memiliki dasar hukum sesuai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tapi pertanyaannya, apakah dari perspektif hukum tuntutan dari UU tersebut sesuai dengan amanat konstitusi?" kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: One Life - Patrick Patrikios
#MajelisUlamaIndonesia #PPN12Persen #AnwarAbbas #MUI #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/12/26/09331281/waketum-mui-apakah-kenaikan-ppn-12-persen-sesuai-amanat-konstitusi?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partnerĀ