Sopir Truk Kecelakaan Maut di Tol Malang-Pandaan Jadi Tersangka
Kompas
Kompas.com - 26/12/2024, 09:17 WIB
Polisi menetapkan sopir truk tronton dengan nomor polisi S 9126 UU, Sigit Winarno, sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan maut di ruas tol Malang-Pandaan KM 77, Senin (23/12/2024) lalu.
Sigit dikenakan Pasal 310 nomor 1, 2, 3, 4 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan Sigit adalah pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu. Ia dianggap lalai ketika berhenti di bahu jalan, saat truk mengalami overheat.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Imron Hakiki Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis Narator: Wiyudha Betha Dinaragis Video Editor: Agung Setiawan Produser: Dandy Bayu Bramasta
Polisi menetapkan sopir truk tronton dengan nomor polisi S 9126 UU, Sigit Winarno, sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan maut di ruas tol Malang-Pandaan KM 77, Senin (23/12/2024) lalu.
Sigit dikenakan Pasal 310 nomor 1, 2, 3, 4 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan Sigit adalah pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu. Ia dianggap lalai ketika berhenti di bahu jalan, saat truk mengalami overheat.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Imron Hakiki
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Warzone - Anno Domini Beats
#KecelakaanMalang #SopirjadiTersangka #CCTVKecelakaanMalang #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://regional.kompas.com/read/2024/12/25/184840578/sopir-truk-kecelakaan-maut-di-tol-malang-pandaan-jadi-tersangka?page=all#google_vignette