Tak Cuma Hasto, Yasonna Laoly Juga Dilarang ke Luar Negeri
Kompas
Kompas.com - 25/12/2024, 18:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Somewhere Fuse - French Fuse
#YasonnaLaoly #HastoKristiyanto #KPK #TessaMahardhika #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/12/25/16092581/setelah-hasto-yasonna-laoly-juga-dilarang-ke-luar-negeriĀ