Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Vonis 6,5 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan, Harvey Moeis Tetap Tak Puas

Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Majelis Hakim menilai bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara kepada Harvey.

Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, menyebut bahwa putusan 6,5 tahun terhadap kliennya di kasus korupsi timah belum memuaskan. Harvey masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#HarveyMoeis #KorupsiTimah #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau