Vonis 6,5 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan, Harvey Moeis Tetap Tak Puas
Kompas
Kompas.com - 24/12/2024, 12:34 WIB
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Majelis Hakim menilai bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara kepada Harvey.
Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, menyebut bahwa putusan 6,5 tahun terhadap kliennya di kasus korupsi timah belum memuaskan. Harvey masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Majelis Hakim menilai bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara kepada Harvey.
Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, menyebut bahwa putusan 6,5 tahun terhadap kliennya di kasus korupsi timah belum memuaskan. Harvey masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#HarveyMoeis #KorupsiTimah #JernihkanHarapanÂ