Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen, DJP: Bukan Aturan Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan langganan Netflix dan Spotify akan mengalami kenaikan PPN 12 persen pada tahun 2025.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Asusti.

Menurut Dwi Astuti, Netflix dan Spotify merupakan jasa yang masuk dalam kategori Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Itu sudah dikenakan, bukan pajak baru. Selama ini yang dibayar masyarakat itu sudah ada pajaknya, kata Dwi Astuti, Senin (23/12/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

 Video jurnalis: Ahmad Zilky

 Video editor: Ahmad Zilky

 Produser: Adil Pradipta

#PPN12Persen #QRIS #PPN12Persen #Vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau