Harvey Moeis Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Putusan 6,5 Tahun Penjara
Kompas
Kompas.com - 23/12/2024, 17:37 WIB
Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad menyebut bahwa putusan 6,5 tahun terhadap kliennya di kasus korupsi timah belum memberikan rasa puas.
"Bahwa memang putusan ini yang pasti adalah putusan ini belum memberikan rasa kepuasan kepada kami selaku penasihat hukum," kata Andi usai sidang putusan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Andi Ahmad menyebut bahwa kliennya masih pikir-pikir untuk banding terhadap putusan Majelis Hakim.
"Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu," kata Andi.
Selain itu, Andi menyoroti soal putusan hakim terkait harta benda Harvey yang disita. Dia menyebut bahwa harta kliennya itu banyak yang disita padahal mendapatkan barang itu sebelum Harvey terjerat kasus korupsi.
"Banyak harta-harta yang bukan atas nama terdakwa maupun atas nama orang lain, termasuk misalnya harta atas nama Sandra Dewi, yang sudah melakukan pisah harta dengan suaminya," kata Andi.
Diketahui, terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara kepada Harvey.
Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad menyebut bahwa putusan 6,5 tahun terhadap kliennya di kasus korupsi timah belum memberikan rasa puas.
"Bahwa memang putusan ini yang pasti adalah putusan ini belum memberikan rasa kepuasan kepada kami selaku penasihat hukum," kata Andi usai sidang putusan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Andi Ahmad menyebut bahwa kliennya masih pikir-pikir untuk banding terhadap putusan Majelis Hakim.
"Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu," kata Andi.
Selain itu, Andi menyoroti soal putusan hakim terkait harta benda Harvey yang disita. Dia menyebut bahwa harta kliennya itu banyak yang disita padahal mendapatkan barang itu sebelum Harvey terjerat kasus korupsi.
"Banyak harta-harta yang bukan atas nama terdakwa maupun atas nama orang lain, termasuk misalnya harta atas nama Sandra Dewi, yang sudah melakukan pisah harta dengan suaminya," kata Andi.
Diketahui, terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara kepada Harvey.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#HarveyMoeis #JernihkanHarapan