Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cara Hitung PPN 12 Persen Versi DJP, Barang Rp 5 Juta Bayar Rp 5,6 Juta

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan ilustrasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan,tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa, juga terhadap inflasi. Lalu, bagaimana cara menghitung kenaikan PPN ini?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Diva Lutfiana Putri
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Monica Arum

Musik: Anthem

#PPN12Persen #CaraHitungKenaikanPPN12Persen #Kemenkeu #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau